Info No Telpon Kantor Urusan Agama SMG

Info-No-Telpon-Kantor-Urusan-Agama-SMG
Berikut ini daftar alamat dan nomor telepon Kantor Urusan Agama KUA di Kota Semarang. Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai:

Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat pula

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Dictionary of the Sunda language/All of carpentry or machinery. Agama, religion- as Agama Serani, the Christian religion, agama Slam the Mohammedan religion agama Auda.


KONTAK INFORMASI KAMI



Daftar Alamat dan Nomer Telpon KUA SMG

KUA Banyumanik Semarang
Jalan Grafika Padangsari Banyumanik
024 764 802 47

KUA Candisari Semarang
Jalan Taman Teuku Umar No. 2
024 747 090 8

KUA Gajahmungkur Semarang
Jalan Kelud Selatan II/20 Petompon
024 844 723 4

KUA Gayamsari Semarang
Jalan Selamet Riyadi Semarang
024 673 035 5

KUA Genuk Semarang
Jalan Genuk Sari RT. 01/I
024 659 542 6

KUA Gunungpati Semarang
Jalan Raya Gunungpati
024 693 227 2

KUA Mijen Semarang
Jalan Salyo no. 2
024 766 728 00

KUA Ngaliyan Semarang
Jalan Raya Ngaliyan
024 761 010 9

KUA Pedurungan Semarang
Komplek Perum KORPRI Gemah
024 672 320 0

 KUA Semarang Barat
 Jalan Ronggolawe Selatan no. 5
 024 760 326 2

 KUA Semarang Selatan
 Jalan Nanas No. 8 Lamper Tengah
 024 864 561 66

 KUA Semarang Tengah
 Jalan Inspeksi Batan Miroto
 024 358 583 5

 KUA Semarang Timur
 Jalan Cilosari No. 3
 024 356 292 0

 KUA Semarang Utara
 Jalan Tambra Dalam II/10
 024 356 772 0

 KUA Tembalang Semarang
 Jalan Meteseh
 024 764 890 93

 KUA Tugu Semarang
 Jalan Tapak Sari Tugu
 024 866 186 8


Info Nomer Telpon KUA : 

Mungkin informasi data alamat atau nomor telepon di kemudian hari ada berubah karna keterjangkauan informasi yang kita dapat dari web ataupun dari onsite. Jika saudara pembaca mengetahui info terupdate nya.


Kami selaku pemosting web alamatrumah24 meminta saudara pembaca bisa ikut berpartisipasi (terhadap kami) memberitaukan informasi - informasi akurat dan bisa untuk di pertanggung jawabannya dan supaya bisa segera kami perbarui informasi tersebut dan saudara - saudara kita yang sedang mencari informasi melalui media online megenai alamat Info No Telpon Kantor Urusan Agama SMG bisa megetahui dan tidak salah informasi lagi.

Berikut adalah alur pelayanan nikah.


 Dokumen Apa Yang Harus di Siapkan :


  •     NIK Calon Suami
  •     NIK Calon Istri
  •     NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
  •     Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  •     Calon Istri Kurang dari 16 Tahun
  •     Izin Poligami
  •     Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir

Noted :
Kantor Kementerian Agama Kota Semarang (KUA)
Jika Nikah di KUA GRATIS dan jika di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank Terkait. jangan coba coba membayar ataupun melakukan SUAP kepada petugas KUA.

Terimakasih atas kebaikan saudara pembaca sudah meluangkan waktu untuk berkunjung di web alamatrumah24. Semoga kami bisa lebih baik lagi atas sajian – sajian sederhana yang mungkin bisa kami sampaikan terhadap saudara pembaca.

Silahkan info lewat Email ataupun sajian komentar dibawah.

sumber : http://kotasemarang.kemenag.go.id


Komentari Artikel "Info No Telpon Kantor Urusan Agama SMG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel