DAFTAR DATA TELEPON RUMAH SAKIT KHUSUS AERAH PRODVINSI MALUKU

DAFTAR-DATA-TELEPON-RUMAH-SAKIT-KHUSUS-DAERAH-PROVINSI-MALUKU
Jadilah orang pertama yang mendapatkan daftar Alamat rumah sakit, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat






Dalam sejarah kuno, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir. Kuil Asclepius di Yunani juga dipercaya memberikan pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan Yunani.

Rumah sakit umum, umumnya Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.

Rumah sakit terspesialisasi Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital)


Rumah Sakit Jiwa Ambon adalah salah satu rumah sakit jiwa yang dibangun pada masa kepemimpinan Prof. dr. Kusumanto di Direktorat Kesehatan Jiwa Depkes RI. Rumah Sakit Jiwa mulai beroperasi sebagai Rumah Sakit Jiwa Kelas B dengan kapasitas ruangan dengan 54 tempat tidur dan dibangun di atas lahan seluas 442 m2.

Kendala utama dari rumah sakit ini adalah kendala geografis. Maluku dikenal sebagai provinsi “Seribu Pulau”, dengan luas wilayah 851.000 KM2 dan dengan jumlah penduduk sebesar 1.852.723 jiwa. Secara fungsional kendala utama adalah terjadinya beberapa kali kerusuhan dengan akibat, banyaknya pegawai yang berpidah kerja dan terjadinya gangguan jiwa yang khas. Sehingga sejak tahun 2002 dibuka sebuah Trauma Center oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.


Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Pusat Ambon dimulai Tahun Anggaran 1981/1982. Rumah Sakit Jiwa Pusat Ambon mulai beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Depkes Provinsi Maluku Nomor: 874/Kanwil/TU/II/1985 tanggal 14 September 1985 dan diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI saat itu Bapak dr. Adhyatma, MPH pada tanggal 12 Oktober 1990.


Pada tahun 2001 Rumah Sakit Jiwa Pusat Ambon diserahkan dari Pemerintah Pusat; dan menjadi UPT Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pusat rujukan kesehatan jiwa di Provinsi Maluku.





Berikut ini merupakan tugas singkat sekaligus fungsi dari rumah sebuah instansi sakit yaitu diantaranya:

  • Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
  • Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman
  • Melaksanakan pelayanan medis khusus
  • Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial

Tugas dan fungsi dari RS ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit (RS) yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas A, B, C, D. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah.

perubahan kelas rumah sakit (RS) dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit (RS) yang ditetapkan oleh menteri kesehatan repuplik indonesia.

Rumah sakit penelitian atau pendidikan Rumah sakit penelitian atau pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.


Rumah sakit lembaga atau perusahaan Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara)


Klinik Fasilitas lingkup medis yang lebih kecil dari RS yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktik pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.




KONTAK INFORMASI KAMI



Alamat Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku

Jalan Laksdya Leo Wattimena Kel. Negeri Lama – Ambon 97232


KODE POS RUMAH SAKIT PRODVINSI MALUKU

97232



NOMER RUMAH SAKIT PRODVINSI MALUKU

Tel/Fax : 0911 361392


EMAIL

info@rskd-maluku.com

konsultasi@rskd-maluku.com







Info Rumah Sakit : 

Mungkin informasi data alamat atau nomor telepon di kemudian hari ada berubah karna keterjangkauan informasi yang kita dapat dari web ataupun dari onsite. Jika saudara pembaca mengetahui info terupdate nya.

Kami selaku pemosting web alamatrumah24 meminta saudara pembaca bisa ikut berpartisipasi (terhadap kami) memberitaukan informasi - informasi akurat dan bisa untuk di pertanggung jawabannya dan supaya bisa segera kami perbarui informasi tersebut dan saudara - saudara kita yang sedang mencari informasi melalui media online mengenai alamat KHUSUS AERAH PRODVINSI MALUKU bisa mengetahui dan tidak salah informasi lagi.
UNIT KERJA UMUM

1 Waktu Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan:

  • Pendaftaran: Pukul 08.00-13.00 WIT
  • Pelayanan: Pukul 08.30-14.00 WIT
  • Hari Minggu dan Libur Nasional: Tutup
2 Waktu berkunjung Rawat Inap:

  • Hari Kerja: Pagi Pukul 10.00-12.00 WIT, Sore Pukul 17.00-19.00 WIT
  • Hari Libur: Pagi Pukul 11.00-12.30 WIT, Sore Pukul 17.00-18.30 WIT

3.A. Pasien yang dapat ditunggu keluarga (hanya 1 orang) dalam ruang perawatan adalah Pasien dengan izin Dokter/Kepala Ruangan:

  • Pasien di bawah umur 18 tahun
  • Pasien tidak sadar
  • Pasien dengan istirahat total di tempat tidur
  • Pasien yang mendapat infuse dengan tingkat ketergantungan yang tinggi
  • Pasien pasca bedah (hari pertama)

3.B. Selain poin A, tidak boleh ditunggu dalam ruang perawatan.
  1. Untuk mendapatkan informasi tempat pasien dirawat agar menghubungi Pusat Informasi. 
  2. Menjaga kebersihan dan ketertiban ruangan. 
  3. Dilarang keras merokok di lingkungan RSKD Provinsi Maluku bagi pasien, pengunjung dan penunggu pasien. 
  4. Diperkenankan sebanyak 2 orang secara bergantian untuk menjenguk seorang pasien. 
  5. Dilarang mengunjungi pasien di luar waktu yang telah ditentukan. 
  6. Petugas keamanan atau petugas ruang rawat berkewajiban untuk menertibkan dan memerintahkan pengunjung meninggalkan RSKD Provinsi Malukudi luar jam kunjungan.  
  7. Pihak RSKD Provinsi Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan uang/barang berharga selama masa perawatan atau kunjungan.


PASIEN

1 Pasien harus mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
2 Pasien tidak diperkenankan membawa minuman keras dan senjata tajam.
3 Pasien rawat inap harus membawa perlengkapan pribadi pasien, pakaian, sabun mandi, sikat gigi dan pasta gigi.
4 Pasien tidak diperkenankan minum obat-obatan tanpa sepengetahuan Dokter/Perawat Ruangan.
5 Apabila pasien akan keluar Ruang Rawat, pasien harus meminta izin kepada kepala Ruangan/Perawat Ruangan dan melapor bila sudah kembali.


PENGUNJUNG/PENGANTAR PASIEN

1 Anak dibawah umur 13 tahun dilarang masuk Ruang Rawat.
2 Memberi makanan dari luar Rumah Sakit harus dengan sepengetahuan Dokter/Perawat/AhliGizi.
3 Mematuhi dan mentaati waktu berkunjung yang telah ditetapkan.
4 Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di RSKD Provinsi Maluku.
5 Mematuhi dan mentaati ketentuan khusus yang berlaku di setiap Ruang Rawat.

6 Selama berkunjung tidak diperkenankan :

Makan dan minum di dalam maupun di luar Ruang Rawat.
Membawa makanan dan minuman dari luar Rumah Sakit untuk pasien tanpa seizing Dokter/Perawat Ruangan/
Membawa senjata tajam atau alat yang dapat digunakan untuk senjata.
Duduk/tidur di tempat tidur pasien.
Bicara/tertawa keras.
Berada/berjalan-jalan di ruangan lain tanpa seizing Dokter/PerawatRuangan.
Membuang sampah tidak pada tempat sampah.

7 Diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ruang rawat.


PENUNGGU

Penunggu harus memiliki Kartu Tunggu/Tanda Izin Menunggu yang diperbolehkan Kepala Ruangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digantungkan di leher.
Pasien anak-anak (usiadibawah 18 tahun) boleh ditunggu oleh orang tuanya atau orang yang ditunjuk untuk mewakili orang tuanya dengan sepengetahuan Dokter/Perawat jaga.
Keluarga diperkenankan ke Ruang Rawat apabila diperlukan sesuai kebutuhan sesuai permintaan Dokter/Perawat Ruangan.
Atas izin Dokter/Perawat Ruangan, keluarga yang menunggu pasien hanya diperkenankan satu orang.

Terimakasih atas kebaikan saudara pembaca sudah meluangkan waktu untuk berkunjung di web alamatrumah24. Semoga kami bisa lebih baik lagi atas sajian – sajian sederhana yang mungkin bisa kami sampaikan terhadap saudara pembaca.

Silahkan info lewat Email ataupun sajian komentar dibawah.

sumber : http://rskd-maluku.com/




Komentari Artikel "DAFTAR DATA TELEPON RUMAH SAKIT KHUSUS AERAH PRODVINSI MALUKU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel